SEMANTIK.ID, BANJARMASIN – Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbasnya jabatan puluhan kepala daerah se Indonesia. Kini dapat perpanjangan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerag Setdaprov Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi, mengakui. surat dari Mendagri telah terbit merespons putusan MK. “Surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/7453/SJ tanggal 28 Desember 2023,” ucap Fitri, Jumat (29/12). Terdapat 49 daerah terdampak. 5 provinsi, 36 kabupaten, dan 8 kota.
“Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Tabalong. Masa jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Bupati Tabalong berakhir 17 Maret 2024,” tambah Fitri.
Berdasar putusan MK No.143/2023 tgl 21 Des 2023. Akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2018 dan dilantik tahun 2019, tidak berakhir tanggal 31 Desember 2023. Tetap menjabat selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan. Tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak tahun 2024.
Sebelumnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemangkasan masa jabatan periode 2019-2024. Putusan MMK menganulir Pasal 210 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. MK menilai bertentangan dengan UUD 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Penulis : Iwan
Leave a Reply