Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 19 Jan 2024 13:37 WIB ·

Jabatan Paman Birin Berpeluang Diperpanjang, Begini Kata Pengamat


 Jabatan Paman Birin Berpeluang Diperpanjang, Begini Kata Pengamat Perbesar

SEMANTIK.ID, BANJARMASIN – Jabatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sabagai Gubernur Kalsel berpeluang diperpanjang. Pengamat hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ichsan Anwary, juga menyatakan hal itu.

Jabatan Paman Birin dan juga pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sementara kepala daerah pemenang pilkada 2018 dilantik 2019 sejatinya berakhir 31 Desemeber 2023, namun mendapatkan perpanjangan setelah gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca dari putusan tersebut, sejatinya jabatan Paman Birin juga berpeluang diperpanjang. Dengan catatan jika mengajukan gugatan dan diterima MK.

“Rombongan pemenang pilkakda 2020 bisa aja mengajukan judicial review lagi. Berkaca dari gugatan sebelumnya berpeluang dikabulkan MK,” ujar Ichsan.

Ichsan menyebut sebelumnya MK menolak gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tentang batas akhir jabatan pemenang pilkada 2020.

Saat itu MK berpandangan pemotonga jabatan dalam transisi penyeragaman tidak melanggar konstitusi. Ichsan pun berpandangan lain ketika mengetaui MK mengabulkan gugatan lainnya yang serupa.

“MK berarti tidak konsisten, gugatan sebelumnya ditolak. Gugatan serupa yang baru diterima. Seharusnya jika didugay lagi MK menerima gugatan serupa,” katanya.

Ichsan menyebut jika ada gugatan dari rombongan Gubernur Kalsel hasil pilkada 2020 maka seharusnya MK memutuskan sama seperti gugatan sebelumnya. “MK memutuskan menerima gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak cs, mustinya gugatan serupa juga diterima,” bebernya.(Iwan)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Jembatan Ini Diberi Nama H. Sahbirin Noor, Diambil dari Nama Gubernur Kalsel

24 January 2024 - 12:47 WIB

Berbiaya 15 Miliar, Jembatan Penghubung Penghubung Banjar – Batola Diresmikan

24 January 2024 - 12:40 WIB

Warga Kalsel Mendesak, Jabatan Paman Birin Dikembalikan Lima Tahun

18 January 2024 - 12:34 WIB

Progres Diatas 50 Persen, Tugu Pal Nol Banjarmasin dan Masjid Raya Banjarbaru Dirampungkan Tahun Ini

4 January 2024 - 14:09 WIB

Aktivitas Bandara Syamsudin Noor Periode Libur Nataru: Seratusan Ribu Penumpang Seribuan Pergerakan Pesawat

4 January 2024 - 13:43 WIB

Sepanjang 2023, Seratusan Insiden Kabakaran Terjadi di Banjarmasin, Enam Orang Meninggal Dunia

3 January 2024 - 07:54 WIB

Trending di Daerah