Pemerintah Kota Bandung

Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi

Berlaku sejak: 17 Oktober 2026 • Versi Dokumen: 1.0

1. Dasar Hukum Pemrosesan

Sistem Elektronik Manajemen Data Ekonomi Mikro Terintegrasi (SEMANTIK) diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan ekonomi mikro, pembinaan koperasi, usaha mikro, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 20 ayat (2) huruf e (pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan).

2. Klasifikasi & Perlindungan Data Peserta

Data peserta kegiatan ekonomi mikro (seperti NIK, Nomor Induk Berusaha/NIB, alamat email, dan nomor WhatsApp) dikategorikan sebagai Data Pribadi Spesifik/Berisiko Tinggi yang dilindungi dengan standar keamanan kriptografi mutakhir:

3. Hak Subjek Data

Setiap warga pelaku usaha mikro Kota Bandung berhak mengajukan permohonan informasi, koreksi, pembaruan, maupun penghapusan data pribadinya melalui saluran resmi Pejabat/Unit Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau unit kerja pengelola data Pemerintah Kota Bandung.

Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Kembali ke Halaman Masuk